Kamis, 03 Juli 2014

Ta'lim 1, Belajar Hukum Allah untuk alam jasad manusia: Piqih Thoharoh

Bersuci

Thoharoh merupakan kunci dari pada shalat. sebagaimana sabda rasulullah SAW dalam HR.Abu Daud
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطَّهُوْرٌ 
 yang artinya:  Sesungguhnya Thoharoh (bersuci) itu kunci dari shalat  HR.Abu Daud
Maka dari itu jika thoharohnya tidak sah secara otomatis menurut tinjauan ilmu Piqh shalatnya juga tidak sah.

Definisi Thoharoh

Definisi dari pada Thoharoh dari segi kebahasaan adalah membersihkan dari kotoran hissy (kotoran yang dapat dijangkau panca indra) seperti menghilangkan kotoran dari badan dan pakaian, atau dari kotoran ma'nawiyyah (yang tidak terasakan oleh panca indra) seperti membersihkan hati dari berbagai penyakit hati. Sedangkan menurut arti syar'i, thoharoh itu adalah suatu pekerjaan yang bertujuan untuk mengangkat hadast (seperti wudlu' dan mandi) atau menghilangkan najis (seperti istinja' dan menghilangkan najis dari pakaian dan badan) atau yang semisal dengan mengangkat hadast (seperti tayammum) atau yang semakna dengan menghilangkan najis (seperti istinja' dengan batu/tissue dan lain sebagainya) atau yang semisal dengan mengangkat hadast (seperti mandi-mandi yang disunnahkan) dan yang seumpama menghilangkan najis (seperti basuhan kedua dan ketiga dari mencuci najis). Maka semua pekerjaan tersebut merupakan thoharoh.

Tujuan Dari Thoharoh

Tujuan dari thoharoh itu sendiri ada empat hal: Mandi, wudlu', tayammum dan menghilangkan najis.

Alat-Alat Thoharoh

Alat-alat yang digunakan untuk thoharoh itu ada empat macam, yaitu:
  1. Air, jika suci dan mensucikan
  2. Tanah, jika suci dan tidak najis, dapat mensucikan dan tidak musta'mal serta berupa tanah yang berdebu dan tidak bercampur dengan suatu apapun.
  3. Alat untuk menyamak kulit, jika termasuk sesuatu yang kesat atau menyengat yang dapat menghilangkan kelebihan kulit, baik sisa dari daging, gajih, maupun darahnya.
  4. Batu atau yang sejenis (misalkan tissue) untuk istinja', jika dapat menghilangkan najis dan termasuk benda padat, suci, dan bukan termasuk benda muhtarom (yakni bukan termasuk sesuatu yang dihormati dalam agama seperti benda-benda yang tertulis nama Allah atau Nabi, malaikat, ataupun tertulis-kan ilmu agama, dan juga bukan terdiri dari bahan makanan manusia atau jin).

Pembahasan Mengenai Air

  1. Definisi Air
    Air itu adalah suatu benda cair (fluida) yang sangat halus dan lembut, yang warnanya tergantung dengan warna tempatnya (benda bening), di mana Allah menjadikan air tersebut sebagai pelepas dari dahaga bagi yang meminumnya. 
  2. Macam-macam air dari segi tempat asalnya.
    Asal-usul air berasal dari beberapa tempat, tiga turun dari langit, yaitu air hujan, air salju dan air embun, dan empat keluar dari bumi yaitu air laut, air sungai, air sumur dan dari sumber air (mata air). Maka tujuh macam air tersebut dapat dipergunakan untuk thoharoh bagaimana pun keadaan sifat maupun warnanya.
  3. Macam-macam air dari segi Hukumnya. Menurut ilmu Piqh, semua air tidak mungkin terlepas dari salah satu dari tiga kategori di bawah ini:

a. Air Mutlak atau Air Tohur:

Yaitu air yang suci dan mensucikan. Yang termasuk kategori air mutlak ini adalah setiap air yang tidak ada sifatnya sama sekali, sekiranya ditanyakan pada seseorang, benda apakah yang ada digelas itu? misalnya, maka mereka akan menjawab "air". Atau ada sifatnya, tetapi tidak mengikat, misalnya air sumur, maka sifat sumur itu tidak mengikat. Maksudnya bukankah jika air tersebut kita pindahkan ke bak mandi menjadi air bak mandi, atau kita letakkan di gentong menjadi air gentong. Atau jika di alirkan ke sungai menjadi air sungai. Untuk air semacam ini dikatakan juga sebagai air mutlak. Lain halnya misalkan air kelapa, di manapun diletakkan air kelapa tersebut, orang tetap mengatakannya sebagai air kelapa. Maka hukum air tersebut suci dan boleh dikonsumsi, tetapi tidak dapat digunakan untuk Thoharoh karena air itu terikat dengan sifat yang melekat.

b. Air yang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk thoharoh.

Air semacam ini terbagi menjadi dua macam:
  1. Air Musta'mal : Air musta'mal adalah air yang bekas digunakan untuk thoharoh yang wajib seperti mandi dan wudlu' wajib, akan tetapi air itu tidak dihukumi air musta'mal kecuali jika memenuhi syarat-syarat berikut: a). Air itu adalah air yang sedikit, yaitu air yang kurang dari dua qullah (216 liter). Jika air tersebut dua qullah atau lebih, maka tidak akan menjadi air musta'mal walaupun digunakan berulang-ulang untuk thoharoh b). Air itu digunakan untuk thoharoh wajib. Lain halnya jika air tersebut digunakan untuk thoharoh yang sunnah, seperti wudlu' tajdid (memperbaharui wudlu'), mandi sunnah, dan lain-lain. Maka jika air bekasnya ditampung lalu digunakan lagi untuk thoharoh tidak apa-apa, karena air itu tidak dihukumi air musta'mal. c). Air tersebut sudah terpisah dari anggota badan. Lain halnya jika airnya masih mengalir di anggota badan, maka belum dihukumi air musta'mal, hingga air itu terpisah dari badannya. d). Ketika menggunakan air tersebut tidak berniat ightirof. Lain halnya jika berniat ightirof, yaitu berniat mengambil air itu dari tempatnya untuk digunakan di luar tempat tersebut.  Maka air yang tersisa ditempat tersebut tidak menjadi musta'mal. Dan jika tidak berniat ightiraf, begitu kita memasukkan tangan untuk mengambil air ditempat itu setelah basuhan pertama tentunya langsung menjadi air musta'mal.
  2. Air Mutlak yang berubah sifatnya : Sedangkan macam kedua dari air yang dihukumi suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci (thoharoh) adalah air mutlak yang berubah salah satu sifatnya atau semuanya (bau, warna dan rasanya). Misalnya air itu berubah dikarenakan bercampur dengan sesuatu yang suci, seperti air teh, kopi, sirup, dan lain-lain. Maka hukumnya suci dapat dikonsumsi, tetapi tidak dapat digunakan untuk thoharoh. Sama hukumnya seperti air musta'mal asalkan air itu memenuhi syarat-syarat berikut ini: a). Berubahnya air itu dengan sesuatu yang suci, lain halnya jika berubahnya karena sesuatu yang najis, maka air itu dihukumi najis. b). Berubahnya dengan perubahan yang banyak sekiranya tidak lagi dinamakan air, seperti air teh, kopi, dan lain-lain. Lain halnya jika perubahannya sedikit, agak keruh, dan lain-lain akan tetapi nama air masih melekat pada air itu, maka tidak berubah hukum asalnya yaitu suci dan dapat digunakan untuk bersuci/thoharoh. c). Berubahnya air itu dengan sesuatu yang mukholit yaitu sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari air tersebut atau tidak dapat dibedakan dengan pandangan mata mana yang air dan mana sesuatu yang merubahnya seperti air kopi, maka kita tidak dapat membedakan mana air dan mana kopinya setelah keduanya sudah menyatu.d). Menjaga air itu dari sesuatu yang dapat merubah sifat air tersebut adalah pekerjaan yang mudah. Lain halnya jika menjaga air tersebut supaya tidak tercampur dengan sesuatu itu sulit untuk dilakukan, maka hukum air tersebut tetap tidak berubah, yaitu suci dan dapat digunakan untuk bersuci, seperti air yang tercampur dengan lumut, atau tanah di sungai dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar